Asuransi Syariah

9 Prinsip Asuransi Syariah Faktor Halalnya Asuransi Syariah

Posted on

 

Asuransi Syariah Faktor Halalnya – Asuransi syariah adalah asuransi yang dalam pelaksanaannya menggunakan aturan – aturan yang sesuai dengan kaidah dalam agama Islam. Sahabat bisa memandang pembahasan lebih lanjut tentang apa itu asuransi syariah di sini.

Mengenali pengertian asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional saja tidak cukup. Sahabat perlu mengenali prinsip asuransi syariah supaya sahabat semakin yakin dengan kehalalan polis asuransi syariah yang telah sahabat miliki.

Prinsip asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Bahkan, bisa dibilang kalau prinsip inilah yang membuat asuransi syariah memperoleh fatwa halal dari MUI lho Sahabat.

 

Penasaran apa saja prinsip- prinsipnya?

Oleh karena itu, Kami sudah merangkumkan 9 prinsip asuransi syariah mengutip pendapat beberapa ahli, sebagai berikut:

1. Tauhid

Prinsip asuransi syariah yang utama ialah prinsip tauhid. Tauhid sendiri berarti ketuhanan. Sedangkan untuk pengimplementasiannya, tauhid dalam prinsip asuransi syariah berarti Kamu meniatkan memiliki asuransi syariah sebagai wujud ibadah, sehingga harus sesuai dengan kaidah keislaman.

Tidak hanya itu, Kamu wajib sadar kalau niat utama mempunyai asuransi syariah adalah buat membantu sesama, saat terjadi musibah yang menimpa mereka. Bukan untuk mencari keuntungan yang menjadi dasar. Jika telah berniat semacam itu, Kamu pun otomatis terlindungi dari ketidakberuntungan yang akan mengenai diri, karena peserta lain sudah meniatkan harta mereka untuk membantu Kamu.

2. Keadilan

Nilai keadilan juga diaplikasikan dalam prinsip asuransi syariah. Keadilan yang dimaksud tidak hanya berlaku untuk salah satu pihak. Tetapi, untuk semua pihak yang terlibat dalam akad ataupun perjanjian. Dalam hal ini, industri asuransi dan Kalian selaku pemilik polis atau akun asuransi.

Keadilan yang dimaksud adalah, industri asuransi dan pemilik polis wajib sama- sama mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis. Oleh karena itu, isi ketentuan dalam polis asuransi syariah pun tidak akan menguntungkan industri asuransi atau pemilik polis saja, sehingga salah satu pihak bebas dari kerugian ataupun keuntungan yang terlalu besar.

3. Tolong-menolong

Tolong menolong jadi prinsip lain yang juga melandasi kegiatan dalam asuransi syariah. Tolong menolong yang dalam bahasa Arab berarti ta’ awun, membuat para pemilik polis saling berhubungan dengan pemilik polis yang lain. Mengapa begitu? Karena industri asuransi hanya berperan sebagai penampung dan pengelola anggaran saja. Sedangkan kepemilikan dana dimiliki oleh seluruh peserta asuransi.

Ta’ awun ataupun tolong menolong terjadi akibat bentuk akad ataupun perjanjian yang tercipta dalam asuransi syariah.

4. Kerja sama

Kerja sama juga diaplikasikan dalam asuransi syariah. Jika dengan sesama peserta asuransi syariah legal prinsip tolong menolong, antara peserta dengan industri asuransi terjadi prinsip kerja sama.

Tidak hanya itu, kerja sama pula prinsip umum yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islam. Bentuk kegiatan sama antara peserta dengan industri asuransi yakni akad. Akad itu yang jadi acuan peserta serta industri asuransi untuk menjalankan peranan dan memperoleh haknya masing- masing.

5. Amanah

Prinsip amanah dalam asuransi syariah terlaksana dalam pengelolaan anggaran milik peserta asuransi. Prinsip amanah serupa dengan utmost good faith dalam asuransi konvensional.

Baca Juga :  Kusen UPVC Vs Kusen Aluminium : Simak Perbandingannya

Dalam mengelola anggaran, industri asuransi dapat mempertanggungjawabkan dan memberi akses yang mudah pada peserta asuransi buat mengetahui laporan finansial terkait pengurusan anggaran mereka.

Perusahaan asuransi juga wajib memastikan kebenaran laporan keuangannya. Tidak hanya pda industri, peserta asuransi juga menerapkan prinsip amanah. Hal ini tergambar dalam proses pembayaran premi serta proses pengajuan klaim. Peserta asuransi wajib memastikan klaim yang diajukan tidak ada indikasi ketakjujuran dan sesuai dengan akad yang telah disetujui sebelumnya.

6. Kerelaan

Prinsip kerelaan ataupun saling rida pula berlaku dalam asuransi syariah. Peserta asuransi membayarkan premi ataupun kontribusi dengan rela ataupun tanpa paksaan. Para peserta rela anggaran yang mereka keluarkan dijadikan sumber anggaran sosial yang pemanfaatannya sebagai bantuan saat peserta lain mengalami ketidakberuntungan.

7. Tidak mengandung riba

Riba tidak boleh ditemui dalam asuransi syariah. Menurut Muhammad Ajib, segala hal yang terkait dengan unsur riba, dalam asuransi syariah digantikan dengan konsep mudhârabah( bagi hasil). Baik dalam aktivitas operasional penentuan bunga teknik, investasi, ataupun penempatan anggaran ke pihak ketiga, semua memakai instrumen akad syar’ i yang bebas dari riba.

8. Tidak mengandung perjudian

Syafi’ i Antonio dalam Muhammad Ajib mendefinisikan maisir atau judi sebagai keuntungan yang terjadi di satu pihak, namun kerugian terjadi di pihak lain. Faktor maisir yang ada dalam asuransi konvensional biasanya ada di saat pemilik polis membatalkan kontraknya sebelum reversing period yang umumnya ada di tahun ketiga. Sehingga, pemilik asuransi bisa membatalkan asuransinya tetapi jumlah anggaran yang kembali hanya beberapa kecil dari yang telah dibayarkan.

Pada asuransi syariah( misalnya di Takaful), reversing period sudah legal sejak dini akad. Sehingga, peserta polis dapat mengambil uangnya kapan saja sejumlah yang sudah ia bayarkan, kecuali yang telah masuk ke dana sosial tadi. Oleh sebab itu, tidak ada maisir ataupun gambling, karena tidak ada pihak yang dibebani.

9. Tidak mengandung gharar( Ketidakpastian)

Gharar ataupun ketidakpastian tidak ada dalam asuransi syariah disebabkan oleh akad yang digunakan. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad tabaduli, asuransi syariah menggunakan akad tabarru. Tidak hanya itu, dana yang terkumpul dari tiap peserta asuransi, diletakkan pada rekening yang berbeda dengan rekening perusahaan asuransi dan sudah diniatkan buat hibah.

 

Nah demikian beberapa uraian dari kami mengenai 9 Prinsip Asuransi Syariah Faktor Halalnya Asuransi Syariah. Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *