Empat Pilar – Kenali 10 Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Fungsinya. Contoh Badan Usaha Milik Daerah, atau yang sering disebut BUMD, memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Entitas ini didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah atau regional untuk menjalankan berbagai kegiatan komersial dan berkontribusi pada pembangunan wilayah tersebut. Dalam artikel ini, kita akan menggali konsep BUMD, pentingnya, dan mengulas beberapa contoh yang menonjol. Mari kita eksplorasi dunia Contoh Badan Usaha Milik Daerah!
Contoh Badan Usaha Milik Daerah, biasa dikenal sebagai BUMD, adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah atau regional di Indonesia. Badan usaha ini beroperasi di berbagai sektor dan industri dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan wilayah.
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pengertian BUMD adalah badan usaha yang beroperasi di bawah pengawasan, pengelolaan, dan pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara dan berasal dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan.
Pembentukan BUMD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).
Dalam buku Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia oleh Arif Mulianta Ginting, Edmira Rivani, dan Juli Panglima Saragih (2018), BUMD adalah badan usaha yang dikelola, dibina, dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari negara dan berasal dari pendapatan masing-masing daerah.
BUMD dapat dianggap sebagai cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat daerah. BUMD memiliki peran penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian setiap daerah dan juga perekonomian nasional.
Kegiatan usaha BUMD mencakup berbagai bidang, seperti transportasi, perdagangan, peternakan, perbankan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah
Pada dasarnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki beberapa tujuan utama yang dikutip dari buku “Ekonomi Pancasila Dalam Menghadapi Era Industrial” karya Dr. Jiuhardi, S.E., M.M. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Ekonomis
Tujuan ekonomis dari pendirian BUMD adalah sebagai langkah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di daerah. BUMD bertujuan untuk menggali dan mengembangkan sumber daya daerah dengan cara menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat, serta mencari keuntungan (profit motive). Dengan mencapai keuntungan, BUMD dapat menjadi lebih mandiri dalam membiayai kegiatan usahanya dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
2. Tujuan Strategis
Salah satu tujuan strategis dari BUMD adalah untuk mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan umum. Hal ini terkait dengan situasi di mana masyarakat atau pihak swasta lainnya belum mampu atau tidak mungkin melaksanakannya, baik karena skala investasi yang besar, risiko usaha yang tinggi, atau dampak ekonomi (eksternalitas) yang luas. BUMD hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terlayani dengan layanan dari sektor swasta.
3. Tujuan Budget
Tujuan budget dari BUMD adalah sebagai upaya untuk mencari sumber pendapatan tambahan di luar retribusi, pajak, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, BUMD berperan dalam mendukung pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menyediakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, pendirian BUMD bertujuan untuk menjadi motor penggerak ekonomi di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa, serta menjadi inisiator kegiatan usaha yang belum dapat dijalankan oleh sektor swasta dan koperasi. Dengan memenuhi tujuan-tujuan tersebut, diharapkan BUMD dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan mencapai keberlanjutan ekonomi yang lebih baik.
10 Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sebagai entitas yang dimiliki oleh daerah, BUMD memiliki sumber dana utama dari Pemda. Pemda, sebagai pemerintah daerah, bukan hanya pemilik mayoritas dana di perusahaan tersebut, tetapi juga bertindak sebagai pengelolanya. Keuntungan yang dihasilkan dari BUMD nantinya akan menjadi pendapatan bagi daerah. Berikut beberapa ilustrasinya:
1. PDAM
Salah satu contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sering dijumpai oleh semua orang, terutama di daerah atau wilayah perkotaan, adalah PDAM. Singkatan ini merujuk pada “Perusahaan Daerah Air Minum.” Seperti namanya, PDAM merupakan perusahaan milik pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam menyediakan layanan air minum bagi masyarakat di wilayah tersebut. PDAM merupakan salah satu contoh nyata dari perusahaan daerah atau BUMD.
2. BPD
Pada peringkat ketiga, terdapat Bank Pembangunan Daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan BPD. BPD merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Peran BPD berbeda dengan bank-bank umum pada umumnya, karena memiliki karakteristik khusus. Bank ini didirikan dengan tujuan mendorong pembangunan dan perekonomian di daerah tersebut.
Tugas utama BPD adalah memajukan infrastruktur dan mendukung kegiatan ekonomi, seperti memberikan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pertanian, dan sektor lainnya. Selain itu, BPD juga berfungsi menyediakan pembiayaan untuk pembangunan di daerah tersebut serta menyimpan dana atau kas dari pemerintah daerah.
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota
Salah satu contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ketiga adalah Perusahaan Daerah Angkutan Kota, atau lebih dikenal sebagai bus kota. Dengan kata lain, BUMD ini tidak hanya berfokus pada sektor yang telah disebutkan sebelumnya, tetapi juga menyediakan layanan transportasi. Contohnya adalah layanan angkutan kota atau bus kota.
Keuntungan yang dihasilkan dari layanan transportasi ini akan menjadi pendapatan daerah atau negara. Intinya, dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti melalui pembangunan dan upaya lainnya.
4. PDRPH
Pada posisi keempat, terdapat Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), yang hampir setiap daerah memiliki perusahaan daerah semacam ini. Fungsi utama PDRPH adalah melakukan pemotongan hewan seperti kambing, sapi, dan lainnya.
Namun, PDRPH tidak hanya fokus pada pemotongan saja, tetapi juga sangat memperhatikan kesehatan hewan sebelum dipotong. Prioritas utama PDRPH adalah memastikan proses pemotongan hewan dilakukan dengan aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip Halal. Selain itu, PDRPH juga melibatkan proses lain terkait pemotongan hewan untuk konsumsi.
5. Bus AKDP dan AKAP
Selanjutnya, contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah bis AKDP, yang juga dikenal sebagai Perusahaan Daerah Antar Kota (AKDP), serta bus AKAP. Perusahaan bus AKDP melayani rute perjalanan antar kota yang berada dalam satu provinsi. Sedangkan, bus AKAP berfungsi sebagai transportasi antar provinsi.
6. Trans Jakarta
Pada urutan keenam, terdapat perusahaan Trans Jakarta. Perusahaan transportasi ini sesuai dengan namanya, merupakan salah satu BUMD yang dimiliki atau didirikan oleh pemerintah daerah Jakarta. Rute perjalanan yang dilayani oleh Trans Jakarta terbatas pada wilayah Jakarta.
7. Trans Jogja
Tidak ingin kalah dengan Jakarta, Kota Yogyakarta yang juga merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia, memiliki perusahaan daerah di bidang transportasi yang disebut Trans Jogja. Seperti Trans Jakarta, layanan bus Trans Jogja hanya mengoperasikan rute di sekitar wilayah Yogyakarta dan tidak melintasi batas kota tersebut.
Perlu diingat bahwa tidak setiap daerah memiliki jenis perusahaan daerah yang sama seperti Trans Jogja atau Trans Jakarta. Setiap kota memiliki BUMD dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Namun, tidak menutup kemungkinan beberapa daerah memiliki perusahaan daerah yang sama, seperti PDAM dan lainnya.
8. Jakarta Properti
Salah satu contoh Badan Usaha Milik Daerah yang beragam adalah Jakarta Properti. Perusahaan daerah ini bergerak di bidang properti, sesuai dengan nama yang digunakan. Jakarta Properti memiliki banyak kantor cabang, tidak terbatas pada satu lokasi saja.
9. BIJB
Contoh lain dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Perusahaan BIJB, singkatan dari Bandara Internasional Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa usaha daerah dapat beroperasi di berbagai bidang. Setiap daerah dapat memiliki BUMD dengan jenis usahanya sendiri, seperti contohnya BIJB yang dimiliki oleh provinsi Jawa Barat.
10. Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan Probolinggo
Satu lagi contoh BUMD adalah perusahaan yang didirikan oleh daerah Probolinggo dan bergerak di bidang bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Ini adalah contoh jenis BUMD yang hanya dimiliki oleh daerah tertentu saja. Dengan demikian, tidak semua daerah memiliki kesempatan untuk mendirikan atau memiliki badan usaha dengan jenis yang sama.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berikut adalah ringkasan dari ciri-ciri BUMD menurut Anna Monalita de Fretes:
- BUMD merupakan entitas yang didirikan atas arahan Pemerintah Daerah (Pemda).
- Hak atas semua aset dan operasional BUMD berada di tangan pemerintah, memberikan kekuasaan penuh kepada mereka.
- Modal yang digunakan BUMD, baik secara keseluruhan maupun sebagian, bersumber dari kekayaan daerah yang telah dialokasikan khusus.
- BUMD tidak termasuk dalam struktur organisasi perangkat daerah.
- Prinsip-prinsip bisnis konvensional diterapkan dalam pengelolaan BUMD.
- Direksi BUMD ditunjuk dan diberhentikan oleh kepala daerah, seperti gubernur, walikota, atau bupati sesuai wilayahnya.
- Pemerintah memikul semua risiko yang mungkin muncul dalam operasional BUMD.
- BUMD berkontribusi pada pendapatan daerah dan juga pendapatan negara.
- BUMD dianggap sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan tingkat nasional.
- Meskipun BUMD mencari keuntungan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut, bukan semata-mata profit maksimal dengan modal minimal.
- Pemerintah memiliki posisi sebagai pemegang saham dalam BUMD.
- BUMD memiliki kemampuan untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber, termasuk bank dan lembaga nonbank.
Penutup
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi lokal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Melalui berbagai contoh BUMD yang telah empatpilar.com bahas, kita dapat melihat bagaimana pemerintah daerah berupaya untuk memaksimalkan potensi daerah masing-masing dengan cara yang efektif dan efisien. Semoga keberadaan BUMD dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah di seluruh Indonesia.