Pedoman Untuk Pemberian Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Pedoman Untuk Pemberian Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Posted on

Pedoman Untuk Pemberian Tugas Belajar PNS-Yuk simak, buat kalian PNS kali ini kami akan memberikan pembahasan mengenai Pedoman Untuk Pemberian Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek, kementrian kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dengan mempertimbangkan :

  1.  Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier dan profesionalitas pegawai negeri sipil kementrian, pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek), perlu melaksanakan pengingkatan kompetensi pegawai negeri sipil di kemendikbudristek.
  2. Bahwa peraturan menteri pendidikan nasional nomor 48 tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan departemen pendidikan nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu di ganti.

Ketentuan UMUM

  1. Tugas belajar adalah penugasan yang di berikan oleh PPK pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
  2. PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai pelajar adalah PNS kementrian yang di beri tugas belajar.
  4. Pejabat pembina kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pejabat yang berwenang atau PYB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pejabat yang menerima delegasi kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan dan membatalkan tugas belajar ke PNS.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tujuan

Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:

a. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan
b. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi
c. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar
b. penetapan kebutuhan Tugas Belajar.

Rencana Kebutuhan Belajar

Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana di maksud disusun untuk jangka waktu lima tahun. Rencana kebutuhan tugas belajar paling sedikit berisi informasi mengenai :

Baca Juga :  Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 4 Halaman 102 Kurikulum Merdeka

  1. -Jenis kompetensi yang di butuhkan
  2. -Program pendidikan yang di rencanakan
  3. -Kualifikasi akademik calon pegawai pelajar
  4. -Jangka waktu

Rencana kebutuhan tugas belajar diusulkna kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan.

Analisis Usulan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar

Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan tugas belajar dari unit kerja. Analisis usulan rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana di maksud dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan tugas belajar di usulkan menjadi kebutuhan tugas belajar.

Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal ini ada kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja bisa mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan tugas belajar kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia. Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan tugas belajar paling lambat 6 bulan sebelum penetapan kebutuhan tugas belajar sebagaimana yang di maksdu berakhir.

 

Berikut file lengkap Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi : KLIK DISINI

 

Demikian beberapa uraian mengenai Pedoman Untuk Pemberian Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek 2022/2023. Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *