Pengertian Tata Ruang

Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-Undang dan Tujuan Tata Ruang

Posted on

Empat Pilar – Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-Undang dan Tujuan Tata Ruang. Selamat datang di artikel yang menarik ini di mana kita akan membahas topik yang cukup penting tetapi seringkali diabaikan, yaitu Pengertian Tata Ruang.

Sebagai pembuka, apakah Kalian pernah berpikir tentang bagaimana ruang di sekitar kita dirancang dan dikelola? Bagaimana pola pemukiman, jalan, taman, dan bangunan lainnya disusun dengan cara yang membuat hidup kita lebih mudah dan nyaman? Nah, jawabannya ada pada konsep ‘tata ruang’. Mari kita mulai petualangan kita!

Tata Ruang bukanlah istilah yang asing. Dalam konteks paling sederhana, tata ruang adalah prinsip dan praktek mengatur dan mengorganisir ruang fisik, termasuk cara penataan bangunan dan struktur lainnya di sebuah daerah.

Kata ‘tata’ dalam bahasa Indonesia berarti mengatur, dan ‘ruang’ merujuk pada area fisik. Jadi, secara harfiah, tata ruang berarti ‘mengatur ruang’.

Tetapi apa maknanya secara lebih mendalam? Dan bagaimana tata ruang mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari? Yuk, kita telusuri lebih lanjut.

Pengertian Tata Ruang

Tata ruang, seperti yang dijelaskan oleh Yunus Wahid, merupakan kenampakan geografis yang mencerminkan kebijakan yang dicetuskan oleh masyarakat.

Namun, pandangan ini bukan satu-satunya cara untuk memahami konsep tata ruang. Berikut ini adalah beberapa definisi lainnya:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam konteks UU ini, tata ruang bukanlah definisi yang mutlak atau tetap. Sebaliknya, ini lebih menjelaskan makna dari konsep tersebut. Tata ruang dipandang sebagai sebuah bentuk atau rupa yang memiliki struktur dan pola. Sederhananya, ruang diatur sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dengan unsur-unsur pendukungnya.

Adapun Pengertian Tata Ruang menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :

  1. Ziafati Bafarasat (2015): Ziafati lebih fokus pada konsep penataan ruang, dimana ia melihat penataan ruang sebagai mediator dalam klaim antara negara, pasar, dan masyarakat. Dalam konteks ini, tata ruang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang saling berkaitan, integrasi kebijakan secara sektoral, dan proyek-proyek pembangunan dalam rencana tata ruang.
  2. Sujarto (1992): Menurut Sujarto, tata ruang merupakan perwujudan dari struktur dan pola pemanfaatan ruang dalam berbagai bentuk kehidupan. Unsur-unsur seperti lautan, udara, tanah, dan energi saling terkait dan berinteraksi dengan aktivitas manusia dan makhluk hidup lainnya dalam konsep tata ruang ini.
  3. Rapoport (1980): Rapoport memahami tata ruang sebagai penataan atau susunan ruang dimana kehidupan berlangsung. Dalam konsep ini, ada hubungan terorganisasi antara manusia dan objek lain dalam waktu yang terpisah tertentu, yang menciptakan gambaran atau pencitraan lingkungan fisik.
  4. Wetzling (1978): Wetzling menyoroti kaitan antara tata ruang dengan berbagai aspek dalam memenuhi lingkungan aktivitas kehidupan manusia demi mencapai tujuan tertentu. Dengan kata lain, tata ruang dianggap sebagai penjabaran hasil atau produk dari perencanaan yang bersifat fisik.
  5. Foley (1967): Foley memiliki pendapat yang cenderung melihat tata ruang tidak hanya berdasarkan struktur fisik yang berdiri sendiri, tetapi juga melibatkan susunan lain dalam kerangka tata ruang. Faktor-faktor non fisik ini mencakup pola sosial budaya dan organisasi, serta nilai-nilai yang ada dalam suatu komunitas.

Dasar Penataan Ruang

Seperti sendi yang memungkinkan kehidupan bergerak, penataan ruang didasari oleh prinsip-prinsip tertentu yang memastikan semua aktivitas berjalan lancar. Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 (pasal 2) di Indonesia, ada sembilan prinsip dasar penataan ruang, yaitu:

  1. Prinsip pertama adalah keterpaduan, yang merujuk pada integrasi yang harmonis antara sektor, wilayah, dan stakeholder.
  2. Prinsip kedua adalah harmoni dan keseimbangan, yang harus diwujudkan dalam penataan ruang antara berbagai elemennya.
  3. Prinsip ketiga adalah keberlanjutan, yang menjamin kelestarian dan daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.
  4. Prinsip keempat adalah optimalisasi, yang mengarah pada pemanfaatan ruang secara efektif dan efisien.
  5. Prinsip kelima adalah transparansi, yang mengharuskan informasi diakses dengan luas oleh masyarakat sebagai pengisi ruang.
  6. Prinsip keenam adalah solidaritas dan kemitraan, yang mempertahankan koherensi antara berbagai stakeholder.
  7. Prinsip ketujuh adalah prioritas kepada kepentingan umum, yang melindungi masyarakat di tempat mereka tinggal.
  8. Prinsip kedelapan adalah kepastian hukum dan keadilan, yang melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
  9. Prinsip kesembilan adalah akuntabilitas, yang memastikan semua kegiatan terkait penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga :  Bagaimana Cara Mengatasi Badan Sakit Semua?

Asas dan Tujuan Penataan Ruang Menurut Undang-undang di RI

Masih dalam pembahasan Pengertian Tata Ruang, selanjutnya Penataan ruang dapat diartikan sebagai proses yang sistematis dalam merencanakan, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang. Secara mendasar, penataan ruang adalah bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan kegiatan dalam ruang tersebut.

Formulasi tujuan penataan ruang di Indonesia bisa kita lihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini tidak diubah dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, tujuan dari penataan ruang adalah untuk menciptakan wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional melalui:

  • Penciptaan harmoni antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  • Penciptaan integrasi dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan mempertimbangkan sumber daya manusia; dan
  • Penciptaan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 26 Tahun 2007, penataan ruang di Indonesia dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip berikut:

  • integrasi
  • keseimbangan, keserasian, dan keseimbangan
  • keberlanjutan
  • kegunaan dan efektivitas
  • transparansi
  • kebersamaan dan kemitraan
  • pelindungan kepentingan publik
  • kepastian hukum dan keadilan
  • akuntabilitas.

Penjelasan untuk setiap prinsip penataan ruang Indonesia di atas dapat ditinjau dalam detail berikut. Penjelasan ini sesuai dengan bagian penjelasan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007.

1. Keterpaduan

Konsep ini menunjukkan bahwa penataan ruang dilakukan secara integratif, menyatukan berbagai kepentingan yang ada dalam berbagai sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah menciptakan harmoni dan efisiensi dalam penggunaan ruang. Keterlibatan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan keterpaduan ini.

2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan

Konsep ini menggarisbawahi pentingnya mencapai keserasian antara struktur dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungannya, dan keseimbangan pertumbuhan antar wilayah. Ini mencakup pula keseimbangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan, sehingga tidak ada daerah yang tertinggal perkembangannya.

3. Keberlanjutan

Keberlanjutan berarti penataan ruang harus menjaga kelangsungan dan kelestarian lingkungan.

Penataan ruang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kepentingan generasi mendatang. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan tidak akan merusak ekosistem alam.

4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan

Konsep ini menekankan bahwa penataan ruang harus mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang ada di dalamnya.

Ruang harus dipanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kualitas lingkungan.

5. Keterbukaan

Keterbukaan dalam penataan ruang berarti memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat terkait proses penataan ruang. Transparansi ini penting untuk memastikan proses tersebut dilakukan dengan jujur dan adil.

6. Kebersamaan dan kemitraan

Konsep ini menunjukkan bahwa penataan ruang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi dan kerjasama aktif dari semua pemangku kepentingan dalam proses penataan ruang.

7. Perlindungan kepentingan umum

Konsep ini menunjukkan bahwa dalam penataan ruang, kepentingan masyarakat harus diutamakan. Kebijakan penataan ruang harus mengutamakan kesejahteraan dan kebaikan masyarakat secara luas.

8. Kepastian hukum dan keadilan

Penataan ruang harus dilakukan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Prosesnya harus adil dan melindungi hak serta kewajiban semua pihak. Dengan demikian, semua orang mendapatkan jaminan kepastian hukum.

9. Akuntabilitas

Akuntabilitas dalam penataan ruang berarti proses, pembiayaan, dan hasil penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Rencana Tata Ruang

Struktur Ulangan Rencana Tata Ruang:

  1. Penggunaan ruang (struktur dan pola) untuk mendukung kehidupan memerlukan perencanaan yang cermat dan teliti. Terdapat tiga jenis perencanaan tata ruang. Jenis pertama berkaitan dengan ruang lingkup nasional, mencakup kebijakan dan strategi jangka panjang.
  2. Jenis kedua merujuk pada perencanaan tata ruang di tingkat provinsi yang bersifat umum dan ditujukan pada wilayah nasional, termasuk pembangunan jangka panjang di wilayah tersebut. Jenis ketiga adalah perencanaan wilayah kota atau kabupaten, yang mencakup desain, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dalam wilayah tersebut untuk mencapai kualitas tertentu.
  3. Perencanaan tata ruang kota cenderung lebih kompleks karena tanpa perencanaan yang matang, bisa berpotensi menimbulkan masalah baru dengan dampak negatif. Contohnya termasuk kemacetan, lingkungan yang tidak sehat, gangguan kesehatan dalam ruang tinggal, dan sebagainya.
Baca Juga :  Mengenal Bahan Brokat : Spesifikasi dan Pemanfaatnya

Oleh karena itu, sebelum melaksanakan penataan ruang, baik di tingkat nasional, provinsi, atau kota, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor penting. Faktor-faktor ini termasuk keadaan fisik wilayah, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan daya buatan, geostrategi, geoekonomi, dan geopolitik. Semua aspek ini perlu dipahami dengan baik dan diatur dengan teliti.

Penutup

Pada akhirnya, kita semua mempunyai peran dalam menjaga dan memastikan bahwa tata ruang dilaksanakan dengan baik dan benar.

Melalui pengetahuan dan pemahaman kita tentang pengertian tata ruang menurut undang-undang, mari kita ciptakan lingkungan yang lebih baik dan masa depan yang lebih cerah bagi kita semua.

Semoga artikel dari empatpilar.com mengenai Pengertian Tata Ruang ini, bisa memberikan pencerahan dan inspirasi bagi kita untuk terus berkontribusi dalam pembangunan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *