Pengertian Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum dan Faktornya

Posted on

Pengertian Sumber Hukum – Sumber hukum atau asal muasal hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan adanya hukum. Artinya, sumber hukum adalah awal dari pembuatan suatu aturan yang harus diikuti oleh masyarakat. Definisi lain menyatakan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menciptakan aturan-aturan yang bersifat memaksa, sehingga pelanggarannya akan mendapatkan sanksi.

Hukum dapat diartikan sebagai sistem yang dibuat untuk mengatur perilaku dan tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum berisi perintah dan larangan bagi manusia untuk melakukan sesuatu. Hukum bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapatkan sanksi tertentu. Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tentu bersumber dari sumber hukum yang telah disepakati.

Sumber Hukum Terbagi Menjadi Dua, Apa Saja?

Yaitu Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil

1. Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum Materiil ?

Sumber hukum materiil adalah asal dari hukum itu diambil. Hal ini berhubungan erat dengan keyakinan/perasaan dari setiap individu serta pendapat umum yang dapat menentukan isi dari suatu hukum. Sumber hukum materiil ini menitikberatkan pada isi dari suatu hukum. Contohnya seperti KUHP yang mengatur mengenai pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Atau KUHPer yang mengatur mengenai masalah individu dengan sesamanya, perikatan, perjanjian, pembuktian, daluarsa, dan lain-lain.

Faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil, yaitu :

  1. Faktor idiil, yaitu patokan tetap mengenai keadilan yang harus diikuti oleh para pembentuk hukum dalam melakukan tugasnya.
  2. Faktor kemasyarakatan, yaitu hal-hal yang ada dalam masyarakat dan tunduk pada peraturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup bagi masyarakat. Seperti struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kebiasaan dalam masyarakat, hukum yang berlaku, tata hukum negara lain, keyakinan agama dan kesusilaan, dan kesadaran hukum.

 

2. Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum Formil ?

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum) yang sudah berlaku dan dikenal oleh umum. Setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu untuk mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan melakukan proses pemberlakuan hukum, sesuai dengan tujuan dari hukum acara pidana. Saat ini, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi pedoman bagi lembaga legislatif dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Adapun Sumber Hukum Formil dapat dibedakan menjadi

a. Undang-undang
b. Kebiasaan adat
c. Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional
d. Yurisprudensi
e. Pendapat ahli hukum terkenal

Apakah Sumber Hukum Formil juga memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi?

Sebagaimana faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil, faktor yang mempengaruhi sumber hukum formil juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Baca Juga :  Cara Membuat Tanah Humus Secara Mandiri

  1. Faktor struktur sosial yang menjadi dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang.
  2. Faktor nilai baik-buruk bagi masyarakat yang perlu diselaraskan, seperti kebebasan-ketertiban, umum-khusus, perlindungan-ketertiban, dan lain-lain.

 

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah aturan-aturan hukum yang mengikat semua negara di dunia. Tidak ada badan legislatif khusus yang dapat membuat undang-undang yang mengikat semua negara.
Hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara di dunia sebagai pemegang kedaulatan. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 dari Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional terbagi dalam 5 jenis, yaitu :

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas-asas hukum yang diakui oleh negara-negara yang beradab
  4. Keputusan pengadilan
  5. Ajaran dari para ahli hukum sebagai aturan tambahan

Sumber Hukum Indonesia

Di Indonesia, sebelum para legislator membuat hukum, mereka harus terlebih dahulu melakukan penelitian hukum. Penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji berbagai sumber hukum yang ada di Indonesia. Sumber hukum di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil bisa berupa nilai-nilai dan filsafat yang hidup di masyarakat.

Sedangkan sumber hukum formil mengacu pada tata urutan pembuatan hukum yang ada di Indonesia. Tata urutan ini ditentukan oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Sumber hukum formil terdiri dari: UUD 1945, Tap MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kab/Kota. Pemilihan dan pemilahan sumber hukum yang tepat hingga menjadi hukum nasional adalah kunci dari efektivitas suatu hukum. Tanpa efektivitas, hukum yang dibuat tidak akan bermanfaat.

Fungsi dan Peranan Pancasila sebagai Sumber Hukum

1. Pancasila sebagai perekat kesatuan hukum nasional

Artinya setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup, dan dasar negara.

2. Pancasila sebagai cita-cita hukum nasional

Yang berarti bahwa seluruh peraturan yang dibuat dan mengatur kehidupan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

 

Demikian ulasan dari kami mengenai Pengertian Sumber Hukum dan Faktornya, semoga mudah kalian pahami dan bisa dijadikan sebagai penambah wawasan ya. Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *