Syarat Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM Yang Perlu Anda Ketahui

Posted on

Empatpilar.com – Syarat Perpanjangan SIM. Bagi setiap pengemudi kendaraan yang berkendara pada jalan raya haruslah memiliki surat-surat yang lengkap. Salah satu surat yang harus ada yaitu SIM atau Surat Izin Mengemudi. Baik pengguna sepeda motor atau mobil bahkan kendaraan besar lainnya harus mempunyai SIM.

Namun, dalam kurun waktu 5 tahun sejak tanggal pembuatan, SIM tersebut akan habis masa berlakunya. Sebelum hal itu terjadi, yang perlu kita lakukan yaitu dengan memperpanjang SIM. Dengan begitu, maka SIM dapat kita gunakan kembali sampai tanggal perpanjangan kembali.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan agar petugas mampu melakukan perpanjangan SIM Anda. Melakukan Perpanjangan SIM kini jauh lebih mudah. Karena, selain ada pada Satpas, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM pada Satpas keliling dan juga online.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Satpas

Jika Anda memilih untuk melakukan perpanjangan SIM melalui Satpas, maka syarat yang harus Anda penuhi yaitu :

Syarat memperpanjang SIM A

  1. SIM A yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  2. KTP Asli beserta fotokopi 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat dari loket khusus
  4. Biaya memperpanjang SIM A

Syarat memperpanjang SIM B

  1. SIM B yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  2. KTP Asli beserta fotokopi 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat dari loket khusus
  4. Biaya memperpanjang SIM B

Syarat memperpanjang SIM C

  1. SIM C yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  2. KTP Asli beserta fotokopi 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat dari loket khusus
  4. Biaya memperpanjang SIM C

Syarat memperpanjangSIM D

  1. SIM D yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  2. KTP Asli beserta fotokopi 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat dari loket khusus
  4. Biaya memperpanjang SIM D

Syarat Perpanjangan SIM di Satpas Keliling

Selain melakukan perpanjangan di Satpas, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas Keliling. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :

  1. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  2. KTP yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat (bisa dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit)
  4. Biaya untuk memperpanjang SIM
  5. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas

Syarat Perpanjangan SIM Online

Selain dua cara di atas, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu lagi melakukan antrian yang panjang. Dan bisa melakukan pendaftaran dimana pun dan kapan pun.

Adapun peryaratan yang harus Anda siapkan yaitu :

  1. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  2. KTP yang masih berlaku beserta fotokopi 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat (bisa dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit)
  4. Biaya untuk memperpanjang SIM

Tips Memperpanjang SIM

Berikut adalah tips bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM, yaitu :

  1. Jangan tunda melakukan perpanjangan SIM, jika Anda telat melakukan perpanjangan maka harus membuat SIM baru dan SIM lama tidak dapat dipakai kembali
  2. Gunakan pakaian yang rapi saat melakukan perpanjangan di gerai SIM, mobil SIM keliling, atau di kantor Satpas
  3. Persiapkan asuransi kendaraan, dengan demikian Anda bisa mengurangi segala resiko yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
Baca Juga :  Daftar 72 Harga Sewa Motor di Bali Terbaru : Harian, Mingguan & Bulanan

Mungkin itu saja pembahasan pada artikel kali ini, semoga apa yang kami sampaikan bisa menebar manfaat dan Anda juga bisa mendapatkan wawasan baru serta informasi baru.

Jika Anda masih bingung dan perlu bertanya sesuatu, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah kami sediakan. Kami akan membantu semaksimal mungkin untuk menjawab segala pertanyaan yang ada.

Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *